MENGHARGAI PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA DALAM BERBAGAI ASPEK KEHIDUPAN.

Warga Negara dan Pewarganegaraan
    Indonesia trediri dari beribu-ribu pulau dari Sabang sampai Merauke. Masing-masing pulau mempunyai ciri-ciri yang berbeda satu sama lain. Tidak heran bila Negara Indonesia dihuni oleh banyak etnis dari keturunan yang berbeda yang tersebar diseluruh pelosok tanah air. Bermacam etnis yang menghuni negara dinamakan rakyat. Rakyat terbagi dalam kelompok penduduk dan warga negara.
   Untuk lebih jelasnya pembahasan mengenai kewarganegaraan Indonesia akan kita bahas satu persatu.

   
 A.       ASAS dan STELSEL dalam KEWARGANEGARAAN
Pada umumnya asas dalam menentukan kewarganegaraan dibedakan antara asas Ius Soli dan asas Ius sanguinis
  1. Ius Soli adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang menurut daerah atau negara tempat dimana ia dilahirkan.Contoh: Seseorang yang dilahirkan dinegara A maka ia akan menjadi WN A, walaupun orangtuanya WN B
  2. (Dianut oleh Negara Inggris, Mesir, Amerika serikat, dll)2.      Ius Sanguinis adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang menurut pertalian darah atau keturunan orang yang bersangkutan.Contoh: seseorang dilahirkan di negara A, tetapi orangtuanya warga negara B, maka orang tersebut tetap menjadi WN B.(dianut oleh negara RRC)
        Adanya perbedaan dalam menentukan kewarganegaraan  dibeberapa negara, baik yang menerapkan asas Ius soli maupun Ius sanguinis, dapat menimbulkan dua kemungkinan yaitu apatride dan bipatride.
  • Apatride adalah adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan.
  •  Bipatride adalah seorang penduduk yang mempunyai dua macam kewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan rangkap.
      Dalam menentukan status kewarganegaraan suatu negara, pemerintah lazim menggunakan stetsel aktif dan stetsel pasif.
  • Menurut stetsel aktif, orang yang akan menjadi warga negara suatu negara harus nelakukan tindakan-tindakan hukum tertentu secara aktif.Stelsel Aktif dapat menimbilkan Hak Opsi  yaitu hak untuk memilih Ke warganegaraan
  • Menurut stetsel pasif, orang yang berada dalam suatu negara sudah dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa melakukan tindakan hukum tertentu.Stelsel pasif dapat menimbulkan hak Repudiasi yaitu hak untuk menolak Kewarganegaraan
WARGA NEGARA INDONESIA.
                    I.            Dasar Hukum Tentang Warga Negara Indonesia
Secara konstitusional warga negara diatur dalam UUD 1945 pasal 26.
Bunyi pasal 26:
1)      Yang menjadi warga negara ialah orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2)      Penduduk ialah WNI dan orang asing bertempat tinggal di Indonesia.
3)      Hal-hal yang mengenai warga negara dan penduduk diatur oleh UU.
Yang dimaksud dengan orang-orang bangsa lain, menurut penjelasan UUD 1945 adalah orang-orang peranakan Belanda, peranakan TiongHoa dan peranakan Arab yang berkedudukan (tempat) di Indonesia, mengakui Indonesia sebagi tanah airnya dan bersikap setia kepada Negara Republik Indonesia. Mereka ini dapat menjadi warga negara.
Undang-undang yang mengatur tentang warga negara Indonesia sejak Proklamasi 17 Agustus 1945: UU RI tahun 1946, KMB 29 Desember 1949 dan UU No. 62 Tahun 1958.
Yang berlaku sekarang UU NO. 12 Tahun 2006
Menurut UU No. 3 tahun 1946, yang mnjadi warga negara RI adalah:
1)      Penduduk asli dalam daerah RI.
2)      Istri seorang warga negara
3)      Keturunan dari seorang warag negara yang kawin dengan wanita warga negara asing.
4)      Anak yang lahir dalam daerah RI yang oleh orang tuanya tidak diketahui dengan cara yang sah.
5)      Masuk menjadi WNI dengan jalan pewarganegaraan.
6)      Orang bukan penduduk asli yang paling akhir bertempat tinggal di Inonesia selama 5 tahun berturut-turut, dan telah berusia 21 tahun atau sudah kawin.
Dalam UU No. 62 tahun 1958, Tentang Kewarganegaraan RI menyatakan yang menjadi WNI adalah:
1)      Mereka yang telah menjadi warga negara berdasarkan UU/ peraturan/ Perjanjian yang berlaku surut.
2)      Mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkam dalam UU No. 62 tahun 1958 yakni sbb:
a.      Pada waktu lahirnya mempunyai hubungan keluarga dengan seorang WNI (ayahnya WNI)
b.      Lahir dalam waktu 300 hari, setelah ayahnya meninggal dunia dan ayahnya itu sebelum meninggal adalah WNI.
c.       Lahir dalam wilayah RI selama orangtuanya tidak diketahui.
d.      Memperoleh kewarganegaraan RI menurut UU. 62 tahun 1958.
Menurut UU No.62 tahun 1958 yang dapat memperoleh kewarganegaraan RI adalah sbb:
1)      Kelahiran (asas Ius soli)
2)      Adopsi anak orang asing dibawah umur 5 tahun.
3)      Anak-anak diluar perkawinan dari seorang wanita Indonesia.
4)      Pewarganegaraan (Naturalisasi)
5)      Setiap orang asing kawin dengan laki-laki Indonesia.
6)      Anak-anak yang belum berumur 18 tahun/ belum kawin mengikuti aayah atau ibunya (asas ius sanguinis)
7)      Anak orang asing yang tidak mempunyai hubungan dengan ayah atau ibunya yang orang asing itu dapat menjadi warga negara RI setelah berumur 21 tahun atau sudah kawin melalui pernyataan.
Lahirnya UU No. 62 tahun 1958 merupakan penyempurnaan UU No 3 tahun 1946.


Menurut UU Nomor 12 Tahun 2006 ( Bab II pasal 4)
Warga Negara Indonesia adalah:

a. setiap orang yang berdasarkan peraturan perundangundangan      
    dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah
    Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-
    Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara
    Indonesia;

b. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang
    ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;

c. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang
    ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing

d. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang
    ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia

e. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu
    Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai
    kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak
    memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut

f. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari
   setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang
   sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia

g. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang
   ibu Warga Negara Indonesia

h. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang
    ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah
    Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan
    itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan
    belas) tahun atau belum kawin

i anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang
   pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah
   ibunya

j. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara
   Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak
   Diketahui

k. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia
    apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai
    kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya

l. anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik
   Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara
   Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak
   tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada
   anak yang bersangkutan

m. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan
   permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau
   ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji   
   setia.
                                               
Perbedaan status sangat berpengaruh terhadap hak dan kewajiban yang dimilki baik yang menyangkut bidang politik, ekonomi, sosial-budaya maupun Hankam.

1 comment: